Mengapa Asuransi Tidak Dibayar?

Apakah Anda pernah mengalami klaim asuransi yang tidak dibayar? Jika iya, sudah barang tentu Anda niscaya akan marah, kesal dan kecewa. Namun jangan buru-buru menyalahkan Perusahaan Asuransi (PA) dulu, simak dulu artikel ini, dan ketahui apa saja penyebab asuransi tidak dibayar.


Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma sanggup memperlihatkan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, gres menandakan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar kesepakatan atau termasuk yang baik.

Kasus PA yang ingkar kesepakatan sebaiknya dilihat masalah per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, kemudian Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA sanggup lantaran banyak sekali hal. Apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.


KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH

Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya yaitu nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang sanggup menjadikan Uang Asuransi tak dibayarkan :

1. Ketidakjujuran Nasabah.

Sebelum seseorang mempunyai produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memperlihatkan pinjaman Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.

Nah, ketika mengisi SPAJ inilah seringkali calon nasabah tidak memperlihatkan tanggapan yang benar. Misalnya, dalam SPAJ terdapat pertanyaan perihal apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan kemudian contohnya - maka bila terjadi maut pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab maut Anda yaitu lantaran adanya penyakit yang pernah menciptakan Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.


2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan.

Kadang-kadang PA Jiwa tidak memperlihatkan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab maut Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA memutuskan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya yaitu :
  • Kematian lantaran bunuh diri
  • Kematian lantaran orang yang bersangkutan melaksanakan tindak kriminal
  • Kematian lantaran AIDS
  • Kematian lantaran penyakit kritis, dimana maut terjadi pada tahun pertama ia mengikuti kegiatan asuransi dari PA bersangkutan
  • Kematian lantaran force majeure, atau hal-hal yang memang tidak sanggup dihindari, menyerupai perang, peristiwa alam, atau huru-hara.
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jikalau Anda mempunyai Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.


3. Nasabah terlalu usang mengajukan klaim 

Umumnya, PA memutuskan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan yaitu tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya. 

Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai andal warisnya. Bila terjadi maut pada suami Anda, maka Anda hanya sanggup mendapat manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan sesudah maut tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memperlihatkan manfaat yang mereka janjikan. 

Sekarang, bagaimana Anda sanggup tahu usang batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda sanggup membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jikalau nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah usikan klaimnya kepada PA.


4. Syarat-syarat ketika pengajuan klaim kurang lengkap 

PA biasanya meminta sejumlah persyaratan ketika pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko maut pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh andal waris nasabah, sehingga PA tentu tidak sanggup pribadi membayar klaim mereka. 

Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim maut yaitu :
  • Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika maut terjadi lantaran kecelakaan)
  • Surat Keterangan dari RS (jika maut terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
  • Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
  • Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris.    
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?


5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan 

Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, sanggup saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu ketika tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. 

Ini sama saja dengan kalau Anda menggunakan listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN. Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan hingga Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi sempurna waktu.


KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI

Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi sanggup juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua :

1. Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya 

Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia menyampaikan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila maut disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian. 

Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Kaprikornus saran saya, apa yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA memperlihatkan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. 

Anda sanggup mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang biasanya 30 hingga 90 hari. Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak sanggup dipercaya? Ya, enggak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu biro yang 'enggak bener', kemudian Anda menyamakan semua biro asuransi di dunia ini 'nggak bener'. Sekali lagi, itu semua kembali ke aksara masing-masing. 

Nah, untuk menandakan apakah presentasi yang diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan sanggup dipercaya. Bila tidak, laporkan saja ia pada Perusahaan Asuransi-nya.

2. Perusahaannya yang bandel 
Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Segera lapor ke pihak yang berwajib jikalau diperlukan.



Sumber :
http://www.artutbus.com/artikel32-7_Penyebab_Uang_Asuransi_tidak_dibayar.html
Tag : artikel
0 Komentar untuk "Mengapa Asuransi Tidak Dibayar?"

Back To Top