Merencanakan Kredit Dengan Cara Yang Bijaksana


1. Mana yang paling sesuai untuk cewek single: mencicil rumah/apartemen/kendaraan bermotor?

Menurut prioritasnya kebutuhan terbagi menjadi 3, Primer, Sekunder dan Tersier.
Primer mencakup sandang pangan dan papan,

Makara walaupun sebagai perempuan tidak ada salahnya untuk memenuhi kebutuhan papan dulu, jangan bergantung pada calon suami. Makara kalau ingin menikah, dan untuk melindungi harta anda, tidak ada salahnya anda melaksanakan pre nup atau perjanjian pra nikah di notaris.
Makara simpulannya ketika Anda sudah berhasil membeli rumah, barulah untuk mencicil hal lain yang sifatnya produktif, Bukan konsumtif.

2. Apa persyaratan minimal sebelum mengambil cicilan ke bank? Misalnya jumlah DP maupun besar penghasilan.

Sebelum mengambil cicilan ke Bank biasanya ada persyaratan administrastif dan non administratif.

Biasanya seorang yang akan melaksanakan kredit akan di cek terlebih dahulu kelayakannya oleh Bank dengan BI-Checking, apakah pernah masuk daftar hitam kartu kredit atau tidak. Nah evaluasi kelayakan ini biasanya disebut dengan SID (sistem informasi debitur).

BI-Checking yaitu proses pengecekan oleh forum keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Sedangkan informasi Debitur Individual (IDI) merupakan output dari SID. SID sendiri berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.

Untuk besarnya DP sebaiknya saya sarankan untuk mengambil DP yang besar minimal 20% dan jangka waktu paling cepat kalau memungkinkan..

Untuk besarnya rasio Total cicilan hutang (hutang Produktif + hutang konsumtif) minimal 30% dari penghasilan bulanan.

Boleh saja ambil hutang konsumtif. Tapi rasio cicilan hutang konsumtif jangan lebih dari 15% terhadap penghasilan bulanan, dan ini MUTLAK.

3. Berapa usang waktu ideal untuk mengambil cicilian rumah/apartemen?

Untuk Cicilan rumah, saya sarankan yang paling kondusif tenor 5-10 tahun. Maksimal 15 tahun kalau kondisinya benar-benar mendesak.

Mengapa demikian?

Karena semakin panjang tenornya maka semakin besar Anda untuk membayarkan bunganya dibanding dengan pokoknya.

Saya tidak menyarankan untuk mengambil cicilan apartemen lebih dari 10 tahun, mengapa? Karena kepemilikan apartemen sendiri dengan strata title hanya untuk 25 tahun.

Maka Anda hanya punya waktu 15 tahun sehabis cicilan Anda lunas, dan apartemen tersebut bisa jadi akan dihancurkan dan dijual kembali 25 tahun mendatang. Lain halnya kalau Anda membeli rumah. Maka Anda akan mendapat sertifikat. Dan rumah sanggup dijadikan warisan.

Berapa usang waktu ideal untuk mengambil cicilian kendaraan bermotor?

Untuk cicilan kendaraan bermotor pun sama, saya sarankan untuk:

a). anda membayar DP minimal sebesar 20% biar anda tidak terlalu berat dalam membayar cicilan bulanannya.

b). Cicilan kendaraan yang ideal yaitu maksimal 3-4 tahun. Pastikan selama waktu itu Anda sanggup terus memenuhi cicilan Anda hingga lunas.

c). Karena kebanyakan cewek single membeli kendaraan beroda empat untuk keperluan konsumtif dan bukan produktif, maka rasio cicilan hutang konsumtif terhadap penghasilan maksimal yaitu 15%.

d). Pastikan pada ketika Anda telah mempunyai kendaraan beroda empat tersebut Anda sudah siap dengan biaya maintenance, pajak, dan bbm dari kendaraan beroda empat tersebut minimal pertamax.

Makara kalau ada aturan pengurangan BBM bersubsidi maka anda sudah siap dengan adanya aturan itu.
Jika Anda sudah siap dengan biaya2 tersebut maka anda sudah layak untuk mempunyai kendaraan beroda empat tersebut walaupun dengan cara kedit.

 4. Bagaimana bila di kemudian hari sebelum cicilan selesai kita ingin melepas rumah/apartemen/kendaraan bermotor?

Jika Anda ingin melepas cicilan Anda, salah satu caranya yaitu dengan melunasi hutang tersebut dengan menjualnya ataupun dengan overkredit.

Karena dalam perjanjian pun terperinci Anda harus melunasi hutang tersebut hingga ketika jatuh tempo.

Biasanya kalau Anda tidak melunasi hutang tersebut maka jaminan menyerupai kendaraan bermotor ataupun rumah yang Anda cicil lewat Bank akan disita oleh pihak Bank.

Jika Anda ingin over kredit dengan pembeli gres maka perlu untuk menyepakati dengan pembeli gres tersebut berapa nilai jual dari asset Anda dan hitung kewajiban Anda pada pihak Bank. Selanjutnya Anda sanggup melanjutkan proses pengajuan over kredit tersebut dengan pembeli gres kepada pihak bank.

Pesan saya kepada debitur yaitu pastikan Anda mempunyai kemampuan untuk melunasi hutang tersebut hingga dengan jatuh temponya (sampai lunas) dan sebelum berhutang pastikan Anda mempunyai dana darurat yang ideal, alasannya bila suatu waktu terjadi tragedi alam pada Anda ataupun Anda di PHK, Anda masih sanggup mengangsur cicilan hutang Anda. Atau dengan cara lain kalau Anda berniat membeli kendaraan beroda empat pastikan Mobil tersebut sanggup membiayai dirinya sendiri tanpa harus mengambilnya dari penghasilan tetap Anda.
contohnya yaitu kalau Anda punya perjuangan lain yang hasilnya sanggup membiayai pemeliharaan kendaraan beroda empat Anda, saya rasa itu salah satu cara yang sanggup dipakai dan sanggup menumbuhkan jiwa perjuangan Anda.

 5. Boleh nggak rumah/apartemen/kendaraan bermotor yang kita cicil disewakan ke pihak ketiga? Bagaimana aturannya?

Untuk disewakan kepada pihak ketiga bekerjsama secara perjanjian yang telah dibentuk oleh debitur dengan pihak Bank, tidak diperbolehkan. Ada klausul yang mengatur kalau suatu asset atau benda dibiiayai oleh pihak bank, apabila disewakan maka harus mendapat persetujuan dari bank atau secara tegas tidak diperbolehkan. Namun banyak debitur yang tidak mengindahkan pasal ini.

Untuk rumah/apartemen atau kendaraan bermotor bisa saja secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pihak bank untuk di sewakan kepada pihak ketiga namun perlu diperhatikan jangan hingga merugikan pihak penyewa tersebut kalau suatu waktu Anda default ataupun gagal bayar terhadap cicilan.

Untuk menjaga hal menyerupai ini perlu dibentuk perjanjian khusus kalau suatu ketika Anda tidak sanggup untuk membayar cicilan dan dengan sangat terpaksa asset Anda disita oleh bank, maka Anda harus bersedia memperlihatkan ganti rugi kepada pihak penyewa.


6. Bagaimana bila kita ingin take over kredit dari pemilik sebelumnya? Apakah prosedurnya lebih mudah?

Take over Anda bisa menghubungi bank lain dan pastinya butuh persyaratan khusus, dan akomodasi apa yang ditawarkan oleh bank yang dituju.

Untuk Over Kredit ada beberapa cara yang biasanya dilakukan secara umum :
  1. Melalui pihak bank
  2. Melalui pihak notaris
  3. Perjanjian dibawah tangan
Ad.1. melalui pihak bank

Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi pihak bank untuk melakukan
proses over kredit. Pihak bank akan melaksanakan analisa terhadap kemampuan
financial Anda untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut. Analisanya
mirip dengan analisa pemberian kredit pada umumnya. Makara ada kemungkinan
permohonan Anda akan ditolak oleh bank apabila hasil analisa bank
menunjukkan Anda tidak cukup bisa dan kredibel untuk meneruskan
angsuran dimaksud.

Apabila aplikasi Anda disetujui, bank akan mengenakan biaya over kredit
dan biaya lainnya yang diperlukan, contohnya biaya notaris dan asuransi.
Anda kemudian akan bertindak sebagai Debitur gres menggantikan posisi
penjual sebagai Debitur lama. Anda akan menanda-tangani Perjanjian
Kredit gres atas nama Anda, berikut sertifikat jual beli dan pengikatan
Jaminan. Proses ini merupakan proses yang paling terjamin secara
hukum, dan rumah yang Anda beli serta Anda teruskan angsurannya dapat
dijual kembali kepada pihak lain sebagaimana Anda membelinya.

Tips : perlu ditanyakan juga kepada bank mengenai segala hal mengenai
kredit yang akan Anda teruskan. Tanyakan apakah perhitungan angsurannya
akan sama dengan angsuran lama, berapa suku bunganya, dan sebagainya.

Ad.2 Melalui pihak notaris

ada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan
maksud Anda untuk melaksanakan over kredit atas rumah penjual.

Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :

a. Fotokopi Perjanjian Kredit
b. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
c. Fotokopi IMB
d. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
e. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
f.  Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
g. Data penjual dan pembeli, contohnya KTP, Kartu Keluarga, Buku
nikah dan sebagianya.

Notaris kemudian menciptakan Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak
atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi
sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual
membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban
dan hak atas kredit dan agunan dimaksud. Surat pernyataan ini ditujukan
kepada bank. Makara semenjak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat
masih atas nama penjual, tapi alasannya haknya sudah beralih maka penjual
tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil orisinil sertifikat
yang berkenaan pada BTN. Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan
Perjanjian Jual Beli oelh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual
mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari
Notaris.

Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung kondusif secara hukum
karena dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu
notarie. Rumah dimaksud sanggup diperjualbelikan kembali dengan membuat
surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di
bank.

Ad.3 melalui perjanjian dibawah tangan

Anda melaksanakan jual beli rumah dengan penjual hanya dengan bukti
kuitansi saja. Selanjutnya Anda mengangsur rumah itu sebagaimana yang
dilakukan oleh penjual sebelumnya. Biayanya memang relatif murah karena
hanya berupa biaya materai untuk kuitansi.

Namun langkah ini mempunyai banyak kekurangan, antara laian :

a. Rumah akan sulit diperjual belikan kembali sebelum terjadi pelunasan

b. Dokumen kurang mempunyai kekuatan aturan kalau terjadi permasalahan di
kemudian hari

c. Akan sulit mengambil Sertfikat kalau kredit berakhir. Anda harus
meminta dukungan penjual untuk mengambilnya, dan kemudian melakukan
balik nama ke notaris. Tentunya ini bukan dilema mudah,
lebih-lebih kalau penjual sudah tidak diketahui keberadaanya. Biaya
yang akan dikeluarkan juga besar pada kesannya alasannya Anda harus
melaksanakan balik nama atas Sertifikat dimaksud.

7. Punya saran (do’s & dont’s) mengenai cicilan?
Do Things :
  1. Tentukan Asset yang produktif kalau Anda ingin melaksanakan kredit. Berhutanglah untuk sesuatu yang produktif bukan untuk sesuatu yang konsumtif;
  2. Jika Anda mempunyai cash lebih baik membeli cash, daripada membeli kredit kecuali barang yang Anda beli yaitu untuk usaha;
  3. Pastikan Anda mempunyai dana untuk melaksanakan downpayment minimal 20% beserta biaya-biaya kalau ingin melaksanakan ikatan kredit;
  4. Pastikan Anda mempunyai kemampuan untuk melunasi cicilan tersebut hingga lunas;
  5. Sebelum Anda berhutang, pastikan Anda telah mempunyai dana darurat yang ideal, untuk cewek single minimal 6 (enam) kali pengeluaran bulanan;
  6. Hitung rasio cicilan hutang anda terhadap penghasilan bulanan Anda,  rasio ini untuk total hutang (hutang produktif+hutang konsumtif) tidak lebih dari 30%;
  7. Untuk hutang konsumtif sebaiknya rasio cicilan hutang ini terhadap penghasilan bulanan yaitu tidak lebih dari 15% dan ini mutlak.
Dont things :
  1. Tidak berhutang untuk yang sifatnya konsumtif;
  2. Rasio cicilan hutang (hutang produktif+hutang konsumtif) terhadap penghasilan bulanan jangan hingga lebih dari 30%;
  3. Jangan berhutang terlalu lama, alasannya semakin panjang tenornya akan semakin besar untuk pembayaran bunganya;
  4. Jangan berhutang kalau Anda tidak mempunyai dana darurat, alasannya sifat dana darurat yaitu sebagai dana cadangan kalau ada sesuatu tragedi alam yang menimpa Anda;
  5. Jangan berhutang kalau Anda tidak mempunyai pekerjaan tetap atau penghasilan tetap hingga pembayaran hutang tersebut lunas, pastikan punya kemampuan untuk membayar cicilan hutang tersebut hingga lunas.
  6. Jangan over kredit kalau tidak melalui forum pemberi kredit, hindari over kredit melalui perjanjian di bawah tangan, alasannya tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Tidak melunasi hutang Anda hingga lunas, maka hal ini akan kuat pada nilai IDI (Informasi Debitur Individual) Anda. Maka selanjutnya Anda akan sulit untuk mengajukan kredit.
Sumber dari :
 http://pandjiharsanto.com/tanya-jawab-tentang-kredit-untuk-cewek-single
Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Merencanakan Kredit Dengan Cara Yang Bijaksana"

Back To Top