Asuransi Kendaraan Bermotor Simas Mobil

 Berapa batasan usia kendaraan yang masih sanggup diasuransikan untuk Simas Mobil  Asuransi Kendaraan Bermotor Simas Mobil
Pertanyaan & Jawaban


Q1. Berapa batasan usia kendaraan yang masih sanggup diasuransikan untuk Simas Mobil ?
A2. Untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) usia hingga dengan 10 tahun. Untuk Jaminan Total Loss Only ( TLO ) usia hingga dengan 20 tahun.


Q2. Berapa limit jaminan Kecelakaan Diri (PA/ Personal Accident) untuk Simas Mobil Online ?

A2. Maksimal Rp 50.000.000.- ( perincian terlampir dalam klausul Kecelakaan Diri dan Biaya Pengobatan) .


Q3. Mobil apa saja yang sanggup diasuransikan dalam Simas Mobil ?
A3. Semua kendaraan beroda empat jenis Sedan, Jeep, Station Wagon dan Minibus yang penggunaannya untuk keperluan pribadi/dinas pemilik kendaraan .
Contoh : kendaraan dipakai untuk antar jemput anak ke sekolah, atau dipakai unuk kekantor .


Q5. Apa yang dimaksud dengan ekspansi jaminan Kecelakaan Diri ( PA/ Personal Accident) ?
A5. Jaminan terhadap resiko kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas resiko meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan/ pengobatan dokter.


Q6. Apakah yang dimaksud dengan klaim Partial Loss ?
A6. Yang dimaksud dengan klaim Partial Loss yaitu klaim yang nilai perbaikannya belum mencapai 100% dari harga gotong royong kendaraan beroda empat sesaat sebelum terjadinya kerugian.


Q7. Apakah yang dimaksud dengan klaim Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga?
A7. Klaim tanggung jawab aturan pihak ketiga yaitu klaim yang timbul akhir adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara eksklusif oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Tuntutan tersebut berupa :

* Kerugian material(material damage)
* Cedera badan(bodily injury)

contohnya : pemilik kendaraan menabrak pagar rumah tetangga, untuk itu pemilik kendaraan sanggup mengajukan klaim TJH kepada perusahaan asuransi


Q8. Apakah yang dimaksud dengan klaim Total Loss ?
A8.Yang dimaksud dengan klaim Total Loss yaitu klaim yang terdiri dari klaim CTL(Construction Total Loss) dan klaim kehilangan (stolen).


Q9. Apakah yang dimaksud dengan klaim CTL (Construction Total Loss) ?
A9. Klaim CTL (Construction Total Loss) yaitu klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga gotong royong kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kecelakaan .


Q10. Apakah yang dimaksud dengan klaim kehilangan (stolen) ?
A10. Klaim stolen yaitu klaim yang timbul akhir perbuatan jahat orang lain atau akhir pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diserta atau diikuti dengan kekerasan ataupun bahaya dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan utk mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.


Q11.Bagaimana mekanisme klaim Simas Mobil ?
A11. Prosedur klaim yaitu sebagai berikut:

1. Tertanggung menciptakan laporan klaim kepada Penanggung selambat - lambatnya 5 (lima) hari kalender semenjak insiden kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga, secara tertulis, email atau tiba eksklusif ke kantor cabang/ pemasaran terdekat di seluruh Indonesia
2. Mengisi formulir klaim.


Q12.Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim simas kendaraan beroda empat ?
A12. Dokumen yang dibutuhkan
1. untuk pengajuan klaim partial loss :

* Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
* Mengisi lengkap dan benar formulir klaim.
* Laporan kepolisian setempat (bila ada unsur tindak kejahatan).

2. untuk pengajuan klaim tanggung jawab aturan pihak ketiga :
* Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
* SIM pihak ketiga bila kerugian pihak ketiga melibatkan kendaraan bermotor.
* Surat tuntutan dari pihak ketiga.
* Laporan kepolisian setempat (bila dibutuhkan).

3. Untuk pengajuan klaim CTL :
* STNK & BPKB (asli).
* Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
* Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
* Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap2).
* identitas tertanggung (SIM atau KTP).

4. Untuk pengajuan klaim Kehilangan :
* STNK & BPKB (asli).
* Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
* Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
* Kuitansi kosong bermaterai Rp 6.000,- yang ditanda tangani tertanggung (rangkap2).
* identitas tertanggung (SIM atau KTP).
* Surat Blokir STNK dari Kaditlantas Polda.


Q13. Apakah yang dimaksud dengan OR (Own Risk) atau resiko Sendiri ?
A13. OR atau resiko sendiri yaitu jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.


Q14. Berapa minimum resiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, kehilangan (stolen) ?
A14. resiko sendiri untuk klaim partial loss yaitu 200.000,- / kejadian, sedangkan untuk klaim CTL dan kehilangan yaitu 5% dari nilai penggantian klaim .


Q15. Apa yang menjadi dasar nilai ganti rugi klaim Total Loss ?
A15. Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss yaitu harga gotong royong kendaraan sesaat sebelum terjadinya kecelakaan, maksimal sesuai dengan nilai pertanggungan.


Q16. Apakah yang dimaksud dengan Harga Sebenarnya kendaraan ?
A16. Harga Sebenarnya kendaraan yaitu nilai hasil penjualan yang sanggup diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis dipasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


Q17. Apakah yang dimaksud dengan pertanggungan under insured ?
A17. Pertanggungan under insured yaitu posisi dimana harga gotong royong kendaraan bermotor lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pertanggungan di polis.


Q18. Bagaimana perhitungan ganti rugi untuk kendaraan yang underinsured ?
A18. Perhitungan ganti rugi untuk kendaraan under insured yaitu Nilai Pertanggungan dibagi dengan Harga Pasar pada dikala terjadinya kecelakaan atau kerugian dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.


Q19. Apakah pengajuan klaim sanggup diwakilkan oleh orang lain ?
A19. Bisa, selama melampirkan ktp orisinil pemegang polis atau surat kuasa dan fotokopi pemegang polis, serta mengetahui insiden secara detail dengan melampirkan surat kuasa dan copy KTP Tertanggung atau KTP orisinil Tertanggung.


Q20. Bagaimana caranya bila ingin mendapat isu penawaran produk asuransi kendaraaan dari simas kendaraan beroda empat ?
A20. Untuk isu lanjut lebih silahkan kirim via email ke asuransimobiljakarta@yahoo.com kami akan buatkan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan anda


Q21. Dokumen apa saja yang diharapkan untuk membeli asuransi kendaraan ?
A21. Penutupan asuransi kendaraan hanya memerlukan foto-copy STNK dan foto-copy KTP.



Tag : lainnya
0 Komentar untuk "Asuransi Kendaraan Bermotor Simas Mobil"

Back To Top