Bagaimana Aturan Mengikuti Kegiatan Asuransi Dalam Islam

Bagaimana Hukum Mengikuti Program Asuransi Dalam Islam Bagaimana Hukum Mengikuti Program Asuransi Dalam Islam

Asuransi bersahabat kaitannya sebagai media dukungan secara dini yang dilakukan oleh sebagian besar orang di Indonesia. Dengan mengikuti asuransi berarti terdapat hubungan antara pihak penanggung kepada tertanggung untuk mengantisipasi segala bentuk kerugian – kerugian yang mungkin tiba di hari esok yang entah kapan tragedi alam akan terjadi. Dalam hal ini penanggung atau pihak asuransi berkewajiban membayar sejumlah dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh penanggung dan juga pihak tertanggung.

Walau demikian, hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kaun muslim. Hal ini dikarenakan di dalam sistem asuransi ini terdapat pertanyaan Bagaimana aturan mengikuti aktivitas asuransi dalam Islam? Jika berbicara perihal hal ini, maka terdapat bermacam-macam pandangan mengenai bagaimana sebenarnya, apakah memang diperbolehkan atau tidak? Hal ini harus di ketauhi bagi setiap kaum muslimin biar senantiasa anda sanggup tetapkan untuk terjun atau tidaknya dalam aktivitas asuransi yang banyak ditawarkan kini ini dan isu ini dibentuk biar anda mengetahui beberapa penyebab mengapa mengikuti aktivitas asuransi tersebut dinyatakan halal atau ternyata haram.

Sekarang balik ke pertanyaan awal, Bagaimana aturan mengikuti aktivitas asuransi dalam Islam? Sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini terdapat 2 jawaban, simak ulasannya yang akan kami jabarkan biar anda benar-benar memahami aturan asuransi dalam Islam. Asuransi sanggup dikatakan haram apabila dilakukan melalui cara – cara berikut ini:

1. Asuransi akan haram bila anda menganggap asuransi itu sama dengan judi, dimana dengan mengikuti asuransi tersebut anda merasa akan menguntungkan salah satu pihak dan sebaliknya sanggup merugikan pihak lain yang terlibat.

2. Asuransi tersebut dilaksanakan dengan ketentuan – ketentuan dasar yang belum terang alasan maksud dan tujuannya. Disini belum ada keterangan lebih terang perihal bagaimana sistem aktivitas asuransi ini tak menguntungkan salah satu pihak terkait.

3. Asuransi diduga terdapat cara riba didalam sistem menjalankannya. Hal ini tentunya sama ibarat anda melipat gandakan uang yang dianggap persis halnya ibarat bermain judi.

4. Asuransi mempunyai sistem tidak masuk akal dimana terdapat hal pemerasan terhadap pihak penanggung yang dilakukan oleh pihak tertanggung dimana dana yang sudah di berikan sebelumnya akan hangus atau berkurang apabila pihak tertanggung tidak sanggup membayar dana iuran dalam jumlah waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan, aturan mengikuti aktivitas asuransi pun sanggup dianggap halal apabila dilakukan sesuai dengan cara – cara dibawah ini:

1. Asuransi dilakukan menurut atas kemauan serta kesepakatan diantara kedua belah terkait. Hal ini harus dijalankan biar tak ada unsur kecurangan yang akan timbul dikemudian harinya.

2. Asuransi yang akan dijalankan sanggup mendatangkan laba bagi kedua belah terkait yang balasannya tidak akan ada yang merasa dirugikan. Jika didalamnya ada salah satu pihak saja yang merasa dirugikan, maka aktivitas asuransi tersebut akan dianggap haram atau bahkan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

3. Asuransi yang akan dijalankan sesuai dengan sistem koperasi yang sudah berlaku di Indonesia. Dalam hal ini koperasi dianggap sebagai sarana sistem sosial yang terbuka dan dengan mengikutinya akan sama – sama menguntungkan kedua belah pihaknya.

Hal – hal yangt telah kami jabarkan tersebut merupakan pandangan – pandangan tertentu perihal asuransi yang perlu diketahui oleh semua kaum muslimin yang ingin mengikuti aktivitas asuransi. Sehingga apabila ada pertanyaan kembali tentang, bagaimana aturan mengikuti aktivitas asuransi dalam Islam? maka pertanyaan ini sanggup terjawab dengan baik dan tidak ada kesalahan.

Pada intinya, mengikuti aktivitas asuransi akan dianggap haram apabila didalam sistem yang diberlakukannya, hanya ada salah satu pihak saja yang akan diuntungkan. Sedangkan, mengikuti aktivitas asuransi hukumnya sanggup diperbolehkan apabila didalamnya mengandung serangkaian kegiatan yang bersifat sosial sebab hal ini akan menguntungkan dari pihak – pihak yang bergabung ke dalam prgram asuransi. Maka demikian itu, para penanggung asuransi di Indonesia harus mengerti bagaimana tata cara asuransi tersebut berjalan dengan transparan.
0 Komentar untuk "Bagaimana Aturan Mengikuti Kegiatan Asuransi Dalam Islam"

Back To Top